Tanya
#68Q Jadi perusahaan kami membuat Invoice ata Penjualan barang ke Jepang dan sudah ada dokumen PEB nya, karena sudah ada PEB jadinya tidak kami buatkan Faktur Pajak.Atas Invoice penjualan barang tersebut kami ingin menambahkan biaya packing dan delivery di invoice tersebut.Sebaiknya atas biaya packing & delivery dibikin invoice baru dan dibuatkan Faktur Pajak ?atau bisa digabungin dengan invoice atas export sebelumnya?
Jawaban
#68A: Kalau terkait ekspor betul pakai PEB ya mbak. PEB sendiri DPP nya adalah Nilai Ekspor. Dari definisi di pasal 1 UU PPN: Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir, seharusnya seluruh biaya tadi masuk ke DPP tsb dan tercantum di PEB. Coba konfirmasi ke BC terkait perubahan data PEB tadi jika memang belum masuk ke PEB yg telah dibuat sebelumnya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion