faq:2022:08:22:000181300_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#20Q: FP yang dianggap tidak dibuat di 2021, masih bisa dibiayakan ga ya?
Jawaban
#20A: FP tetap dibuat oleh penjual (tidak back-date). FP tersebut tidak dapat dikreditkan oleh pembeli, silakan dibiayakan dengan memperhatikan ketentuan pasal 6 dan 9 UU PPh-HPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/22/000181300_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion