User Tools

Site Tools


faq:2022:08:22:000181298_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

# 8 Q saya mau tanya terkait Kawasan Ekonomi Khusus 22 Aug 2022 09:05 dalam pmk-237/2020 pada pasal 2 yang memperoleh fasilitas adalah bidang usaha yang merupakan kegiatan utama dan kegiatan lainnya 22 Aug 2022 09:06 apakah harus punya 2 jenis kegiatan yaitu kegiatan utama dan kegiatan lainnya untuk mendapatkan fasilitas?


Jawaban

#8A: PM, Pasal 2 diubah di PMK 33/2021. Maksud dari ketentuan tersebut adalah pengusaha di KEK dapat diberikan fasilitas (ayat 1), lalu fasilitas dimaksud dapat diberikan ke bidang usaha utama dan lainnya (ayat 2), bukan harus memiliki 2 jenis usaha, baru dapat fasilitas.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L O A R᠎ Q
N W D S H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U O O᠎ A N
 
faq/2022/08/22/000181298_1234.txt · Last modified: (external edit)