faq:2022:08:22:000181298_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
# 8 Q saya mau tanya terkait Kawasan Ekonomi Khusus 22 Aug 2022 09:05 dalam pmk-237/2020 pada pasal 2 yang memperoleh fasilitas adalah bidang usaha yang merupakan kegiatan utama dan kegiatan lainnya 22 Aug 2022 09:06 apakah harus punya 2 jenis kegiatan yaitu kegiatan utama dan kegiatan lainnya untuk mendapatkan fasilitas?
Jawaban
#8A: PM, Pasal 2 diubah di PMK 33/2021. Maksud dari ketentuan tersebut adalah pengusaha di KEK dapat diberikan fasilitas (ayat 1), lalu fasilitas dimaksud dapat diberikan ke bidang usaha utama dan lainnya (ayat 2), bukan harus memiliki 2 jenis usaha, baru dapat fasilitas.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/22/000181298_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion