faq:2022:08:22:000181292_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja. Tetapi saya juga ada kerjaan sampingan seperti jual tiket pesawat dll (apapun dikerjakan), tetapi tidak ada pencatatan sama sekali
Jawaban
kalau bukan usaha/pekerjaan bebas misalnya masuk klausul penghasilan lainnya selain yang dikenakan final, intinya sih seluruh penghasilan tsb objek pajak kecuali yg memang dikecualikan di pasal 4 ayat (3) uu pph sttd hpp dan dilaporkan di spt tahunan mas, kalau memang setelah diperhitungkan di spt tahunan masih di bawah ptkp maka tidak dikenakan pajak karena masih dlm range ptkp
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/22/000181292_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion