faq:2022:08:22:000181223_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 113 tahun 2022 pasal 11 ayat 3, untuk skb pph 22 apakah perlu mengajukan ulang?
Jawaban
Kalau sesuai pasal 11 ayat 3 nya harus menyampaikan permohonan lagi ya mas
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/22/000181223_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion