User Tools

Site Tools


faq:2022:08:22:000181223_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK 113 tahun 2022 pasal 11 ayat 3, untuk skb pph 22 apakah perlu mengajukan ulang?


Jawaban

Kalau sesuai pasal 11 ayat 3 nya harus menyampaikan permohonan lagi ya mas

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T K U P G
V F M W E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y᠎ Z E V K
 
faq/2022/08/22/000181223_1234.txt · Last modified: (external edit)