faq:2022:08:22:000181211_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP badan memperoleh fee dari nasabah atas jasa mengelola data unit link nasabah, seharusnya tetap dikenakan PPN ya mas/mbak?, yang dibebaskan hanya jasa asuransinya?
Jawaban
yang dimaksud adalah mengelola “dana” unit link nasabah.. sepanjang JKP, tetep terutang PPN
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/22/000181211_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion