Tanya
https://twitter.com/SonjayaYudi/status/1560537310021963776 mas/mbak ini maksudnya dipotong pph final 0,5% sepanjang menunjukkan SKET gt ya? Jika lawan menunjukkan SKET silakan memotong dan melaporkan PPh Final 4 ayat (2) berdasarkan PP23 gt ya?
Jawaban
kalo dibaca dr tweet WP, sepertinya pihak pemotong tidak memotong, kemudian apakah vendor setor sendiri kemudian ssp yg disetor vendor dikasih ke pemotong dan ssp tsb sebagai dasar tidak dipotong gitu kan yaa Ini bisa dijelasin sesuai ketentuan PMK-99/2018 Pasal 4, apabila memang transaksinya dengan pemotong dan si vendor memberikan SKet PP 23 Tahun 2018, maka tidak bisa disetor sendiri oleh vendor harus mekanisme pemotongan. Baru SSP yg disetor oleh pemotong merupakan bukti pemotongan atau pemungutan PPh yg harus dikasih ke vendor yg dipotong. Selain menyetor, pemotong wajib lapor PPh 4(2) di ebuni
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion