User Tools

Site Tools


faq:2022:08:22:000181149_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/SonjayaYudi/status/1560537310021963776 mas/mbak ini maksudnya dipotong pph final 0,5% sepanjang menunjukkan SKET gt ya? Jika lawan menunjukkan SKET silakan memotong dan melaporkan PPh Final 4 ayat (2) berdasarkan PP23 gt ya?


Jawaban

kalo dibaca dr tweet WP, sepertinya pihak pemotong tidak memotong, kemudian apakah vendor setor sendiri kemudian ssp yg disetor vendor dikasih ke pemotong dan ssp tsb sebagai dasar tidak dipotong gitu kan yaa Ini bisa dijelasin sesuai ketentuan PMK-99/2018 Pasal 4, apabila memang transaksinya dengan pemotong dan si vendor memberikan SKet PP 23 Tahun 2018, maka tidak bisa disetor sendiri oleh vendor harus mekanisme pemotongan. Baru SSP yg disetor oleh pemotong merupakan bukti pemotongan atau pemungutan PPh yg harus dikasih ke vendor yg dipotong. Selain menyetor, pemotong wajib lapor PPh 4(2) di ebuni

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D T Z L E
E N E C E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C L᠎ Q​ S X
 
faq/2022/08/22/000181149_1234.txt · Last modified: (external edit)