User Tools

Site Tools


faq:2022:08:22:000181147_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan terkait transaksi dengan perusahaan luar negeri yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Contoh transaksi : PT A berada di Indonesia perusahaan yg bergerak dibidang kontruksi besi, pada suatu saat ada PT C di china memerlukan bahan baku besi menghubungi PT A untuk meminta supply barang tersebut. Pada saat itu PT A tidak memiliki stock lalu menghubungi PT B di Malaysia yang memiliki stock barang tersebut. lalu terjadilah penjualan antara PT B ke PT C melalui PT A sebagai imbalan PT A mendapatkan komisi dari PT B. yang saya tanyakan untuk PT A atas Pendapatan komisi tersebut bagaimana perlakuan pajaknya dikenakan PPN kah ? apa dibebaskan ? jika iya apakah tetap dibuatkan faktur pajaknya ?


Jawaban

Perusahaan luar negeri, berarti bisa dipastikan bahwa B dan C perusahaan luar negeri yg berada di luar negeri ya. Dikembalikan ke ketentuan umum lagi yol, PPN terutang ketika PKP melakukan penyerahan BKP/JKP di lingkup daerah pabean. Di case tsb disampaikan bahwa PT A mendapatkan komisi, kalau PT A mendapat komisi dr B krn PT A melakukan penyerahan JKP dan status PT A adalah PKP, maka arahnya ekspor JKP apabila memenuhi ketentuan PMK-32/2019 (yg dipersamakan dgn faktur PEJKP), kalau tidak memenuhi PMK tsb berarti dianggap penyerahan dalam negeri biasa, terbit faktur dgn identitas pembeli/penerima jasanya si B yg WPLN

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L K L K U
T B W W᠎ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F X L E​ P
 
faq/2022/08/22/000181147_1234.txt · Last modified: (external edit)