User Tools

Site Tools


faq:2022:08:19:000195740_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#6Q @kring_pajak jika suami sudah meninggal dan sudah membagikan warisan ke istri serta istri tidak punya penghasilan lagi jika ingin menjual aset berupa rumah dari alm suami apakah istri wajib buat npwp ? https://twitter.com/Yosheko888/status/1560247497829691392 a


Jawaban

Yang Dikecualikan Dari Pembayaran atau Pemungutan PPh : orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; Pengecualian diberikan dengan penerbitan SKB PPh. (Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009). kalau dia tidak dikecualikan dr pembayaran, berarti kan harus bayar pph nya, nah bayarnya kudu bikin kode billing yang menggunakan NPWP - berarti harus daftar npwp dulu karena nanti BPN PPH finalnya akan digunakan untuk validasi PHTB yang juga untuk lampiran AJB. walaupun sebenarnya kalau dia mau ke kpp, kpp bisa bikinin kkode billing dengan npwp 000, tp kita jawab normatif dulu saja. Iya, diawali jawaban normatif sesuai per nya baru diarahkan untuk membuat npwp ya.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H M G T D
Z F B E V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B᠎ D I᠎ S᠎ J
 
faq/2022/08/19/000195740_1234.txt · Last modified: (external edit)