Tanya
#28Q twitter : @kring_pajak suami adalah direktur PT XYZ, lalu istri direktur memberi jasa notaris kepada PT XYZ. Apakah pph 21 atas pembayaran kpd istri direktur digabung dgn direktur? https://twitter.com/askara_c/status/1560272558104412163 Kak, kalau begini, aku gali dulu apakah penghasilan suami istri digabung. Meskipun NPWP digabung (menggunakan NPWP suami), saat pemotongan pph 21 (pembuatan bukti potong) dilakukan sesuai dengan saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan tsb ya, Kak? (Pasal 21 PER-16/2022)
Jawaban
Iya, atas penghasilan yang diterima oleh istri (seharusnya menerapkan prinsip kewajaran) memang seharusnya dipotong pph pasal 21 . Soal npwp nya gabung atau tidak, itu nanti menjadi teknis di penginputan bukti potong dan spt tahunan. Walaupun npwp gabung, bupotnya tidak digabung dengan bupot suami…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion