faq:2022:08:19:000187590_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak, jika ada WNA (karyawan perusahaan japan ltd) yang melakukan pekerjaan proyek di indonesia lebih dari 183 hari, dan perusahaan ini mempunyai BUT di indonesia, namun yang membayar gaji wna ini adalah perusahaan pusat dari jepang (BUT tidak ada keperluan dalam proyek tsb). jadi atas PPh 21 nya apakah WNA tsb setor sendiri sesuai pada SPT tahunanya atau PPh 21nya bisa dipotong oleh BUTnya?
Jawaban
sedang digali transaksi apa yg terjadi antara jepang ltd dengan perusahaan di Indo yg pegawai jepangnya bekerja disana tp wp no respon.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/19/000187590_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion