faq:2022:08:19:000187561_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas,mba.. cara input hs code di efaktur pada referensi barang, itu ketentuannya liat dimana ya? atau sebenarnya tidak wajib? trims
Jawaban
Ini atas transaksi PKP yg melakukan penyerahan ke pembeli di KPBPB ya co ? Kalau iya ini diatur di per 03 tahun 2022 psl 7 ayat 4. Jadi nanti di kolom keterangan jenis barang wajib dicantumkan nama BKP sesuai sesungguhnya dan juga kode post tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia. Contohnya bisa dilihat di lampiran per 03 th 2022 di lampiran D.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/19/000187561_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion