User Tools

Site Tools


faq:2022:08:19:000187560_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Berdasarkan Pasal 1A ayat (2) UU PPN, salah satu yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yaitu penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antarcabang, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang. Pertanyaannya, apabila dalam penyerahan tersebut merupakan transaksi pengalihan, apakah juga tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak?


Jawaban

kalau penyerahannya dr cabang ke pusat yg mana cabangnya ini pemusatan PPNnya maka tidak perlu karena penyerahan ke cabang bukan dianggap penyerahan kalau cabang dan pusatnya melakukan pemusatan PPN.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X K E T N
E᠎ X F I L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G P Q C L
 
faq/2022/08/19/000187560_1234.txt · Last modified: (external edit)