faq:2022:08:19:000180401_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min, ini kan saya hapus bupot yg sudah di posting karena salah buat bupot nya. Tapi di ringkasan pembayaran pph yg di potong masih sejumlah bupot yg sudah di hapus. Gimana ya caranya koreksi ? Terima kasih min. https://twitter.com/YuliaAmenta/status/1560240878462984194
Jawaban
di ebuni apabila pembetulan untuk menghapus bukti setor memang tidak bisa. apabila ada kelebihan setor bisa ajukan pbk/pmk187
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/19/000180401_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion