faq:2022:08:19:000180395_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya tidak bisa melapor realisasi SKB PPh pasal 22 impor sesuai PMK 114/2022. Keterangan nya: Anda hanya dapat melaporkan Masa Pelaporan dari masa 08 2022. Saya sudah dapat surat SKB nya per tgl 3 Agustus 2022.Ketika mau dilapor untuk masa Juli tidak bisa. (ini hanya bs dimulai ketika mengajukan aja atau sedang perbaikan ya kak?)
Jawaban
Pasal 2 ayat 8 PMK-3/2022 stdtd PMK-114/2022 Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/19/000180395_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion