User Tools

Site Tools


faq:2022:08:19:000180392_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak ijin bertanya, kalau sejak 2017 berjualan online dimarketplace dgn omzet dibawah 4,8m/th namun hingga kini blm memiliki NPWP, apabila skrng ingin mendaftar jd WP OP, apakah omzet dari th 2017-2021 akan terutang pajak PPh Final UMKM? Atau hny bayar u/ kedepannya sejak pny NPWP?


Jawaban

Pasal 67 PER-04/2020, Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP. Pasal 5 PP 23 Tahun 2018, Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final terhitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Oleh karena itu apabila WP sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sejak 2017 maka kewajiban perpajakan harus dipenuhi ya mas Namun apakah menggunakan tarif umum atau menggunakan tarif PP 23/2018 bisa dikonfirmasi ke KPP yaa

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J B H​ P R
Q G J A H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J K B U᠎ R
 
faq/2022/08/19/000180392_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1