User Tools

Site Tools


faq:2022:08:19:000180390_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika dari JO sudah mengakui adanya laba namun belum ada pembagian laba ke setiap anggota JO, sehingga dari sisi setiap anggota JO belum mengakui adanya penghasilan dari laba JO tersebut…. (1/2) Apakah atas laba yang belum diterima dan belum diakui di pembukuan setiap anggota JO tidak perlu dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan setiap anggota JO? *Pengakuan laba hanya ada di pihak JO (2/2) Mohon dibantu mas mba


Jawaban

Pengenaan PPh atas penghasilan diperoleh atau diterima KSO dikenakan di masing2 anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterimanya. (ND-135/2019). Jadi jika memang tidak ada bagian penghasilan yang diterima, seharusnya tidak melaporkan.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C O E Z B
B A R Q E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R C E D E
 
faq/2022/08/19/000180390_1234.txt · Last modified: (external edit)