Tanya
saya melakukan pembelian dan mendapatkan faktur pajak masukan dengan kode faktur pajak 050 atas pembelian tersebut. setelah itu faktur pajak masukan tersebut saya masukan ke bagian tidak dapat dikreditkan (bagian B3). nah sekarang saya ingin melakukan kegiatan retur pembelian sebagian barang yang sudah tercantum dalam faktur pajak masukan kode 050 tersebut (yang tadi telah saya ikutkan ke bagian B3). pertanyaan saya adalah sebagai berikut: 1. untuk teknisnya bagaimana ya? 2. apakah bisa kita melakukan retur pembelian untuk faktur pajak masukan dengan kode 050? 3. angka DPP serta angka PPN dalam nota retur pembeliannya saya harus input seperti apa ya?
Jawaban
jika ada retur, silahkan input nota retur seperti biasa. jika fp masukan nya diinput dan masuk di B3, maka nota retur yang diinput pun akan masuk ke B3 juga, retur akan menyesuiakan di masa terjadinya retur. sepanjang ada pengembalian barang dan nota retur sesuai dengan PMK 65/2010, maka silahkan diinput untuk menyesuaikan fp masukan pada masa terjadinya retur.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion