Tanya
#38Q (twitter) Awalnya wp bertanya: perusahaan A (manufaktur) tetapi membeli produk jadi perusahaan B (manufaktur), dan melakukan kegiatan jual beli atas produk tsb dgn customer, kewajiban pajak apa saja yg timbul dri transaksi perusahaan A dan B? Setelah digali oleh agent sebelumnya, wp menjawab: saat ini kedua perusahaan blm dikukuhkan sbgai PKP, makanan dan minuman nya dalam kemasan Link: https://twitter.com/diandiajeng/status/1560511577459003392 Mas/mba karena yang melakukan penyerahan adalah WP Non PKP, maka tidak ada kewajiban PPN yang dilakukan kan ya? Kemudian minta wp untuk pastikan apakah sudah/belum memenuhi kewajiban pengukuhan PKP berdasarkan UU PPN dan PMK-197/PMK.03/2013. Atau bagaimana ya cara menjawabnya? Mohon bantuannya mas/mba, terima kasih.
Jawaban
#38A pada dasarnya terkait makanan ini diatur di Pasal 4a ayat 2c UU PPN sttd UU HPP: Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; pada PMK 70 th 2022 diatur lebih lanjut mengenai kriteria makanan/minuman yg tidak dikenai PPN, dijelaskan dalam Pasal 2 diatur juga ni di pasal 4 ayat 4: Tidak termasuk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu makanan dan minuman yang disediakan oleh: a. Pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman; b. Pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman; atau c. Pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. kalau makanannya masuk ke Pasal 2 > tidak dikenai PPN kalau makanannya masuk ke Pasal 4 ayat 4 > merupakan objek PPN. atas penyerahan oleh PKP diterbitkan faktur pajak nah tapi kan kondisinya WP belum dikukuhkan sebagai PKP, jadi atas penyerahan makanan, meskipun makanannya termasuk yg dijelaskan di Pasal 4 ayat 4 PMK 70, tetap tidak dipungut PPN bisa juga disampaikan terkait WP yg wajib dikukuhkan sebagai PKP sesuai PMK 197 th 2013 dan UU PPN
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion