Tanya
https://twitter.com/gowithdflo/status/1560188967005618176 Jadi, hanya lihat lokasinya saja ya? Tidak melihat jenis bkp/jkp yg diserahkan apakah mendapat fasilitas ppn tdk dipungut/tdk? Karena di pasal 6 ayat (6), disebutkan “.., serta penyerahan bkp/jkp dimaksud merupakan penyerahan yg mendapat fasilitas ppn tdk dipungut”. Trims. PER-11/2022
Jawaban
kalau di pasal 6 ayat 6 Per-11/2022 klausulnya dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dan di PMK-65/2021 pasal 21 kan ada barangnya juga mas, kalau barangnya tidak sesuai pmk tersebut kan tidak dapat fasilitas tidak dipungut. jadi biar bisa menggunakan pasal 6 ayat 6 lokasinya dilihat dan barangnya sesuai PMK yang mengatur kawasan tertentu tersebut.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion