User Tools

Site Tools


faq:2022:08:19:000180345_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin memastikan, wp mengajukan pbk atas ssp jln tetapi ditolak dgn alasan pasal 16 ayat 9 huruf b, untuk ppn jln seharusnya pakai nama vendor dan npwp 000. Sepertinya wp ini salah mengisi form permohonan pbknya. Ini bisa diajukan pbk ulang ya? Sesuai pasal 16 (9) b, pbk tidak dapat dilakukan ke pembayaran ppn atas objek pajak yg hrs disetor sendiri dgn ssp yg dipersamakan sbg FP, apakah artinya atas pembayaran ini sbnrnya tdk bisa di pbk? Tetapi mengacu ke nd 1225/2019 bisa dipbk? Apakah nd ini mmg berbeda dgn pmk 242?


Jawaban

sesuai nd 1225 harusnya bisa pbk kalau kesalahan yang bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c, berupa kesalahan dalam pengisian nama Wajib Pajak, kode KPP, kode akun pajak, kode jenis setoran, NPWP, dan/atau Masa Pajak, dalam dokumen pembayaran; sepanjang memenuhi kriteria di ND tersebut silakan ajukan pbk ulang saja dan bisa disampaikan sesuai aturan internal ya rekh perhatikan angka 2 huruf d

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J P E A B
L W E E J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A R T R V
 
faq/2022/08/19/000180345_1234.txt · Last modified: (external edit)