faq:2022:08:19:000180324_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penghitungan pph 21 untuk komisaris jika mendapatkan bonus tahunan gimana ?
Jawaban
jika komisaris merangkap sebagai pegawai tetap maka perhitungannya sama seperti pegawai tetap yang mendapatkan bonus sesuai per 16/2016
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/19/000180324_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion