faq:2022:08:19:000180321_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp sudah meninggal, ada bangunan sudah dibagibagi ke ahli warisnya, namun belum dibalik nama, apakah npwp nya bisa dihapus ?
Jawaban
Apabila masih termasuk dalam warisan belum terbagi, maka belum bisa hapus npwp, perlu perubahan data menjadi wbt. kalau sudah selesai dibagi baru bisa hapus npwp. namun di per 04/2020 tidak ada definisi lebih lanjut mengenai warisan sudah dibagi atau belum itu batasnya seperti apa, bisa konsultasikan juga ke kpp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/19/000180321_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion