User Tools

Site Tools


faq:2022:08:19:000180319_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP tidak mendapat seluruh pengembalian pendahuluan karena pejual belum melaporkan spt masa ppnya, apa yang harus di lakukan


Jawaban

(1) Terhadap kredit pajak yang tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) atau Pasal 8 ayat (5), Wajib Pajak Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri. (4) Dalam hal Wajib Pajak Pemohon tidak mengajukan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak yang tidak diperhitungkan ke Masa Pajak berikutnya.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Y A I Y
V᠎ X Q R J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L U K J E
 
faq/2022/08/19/000180319_1234.txt · Last modified: (external edit)