faq:2022:08:19:000180319_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP tidak mendapat seluruh pengembalian pendahuluan karena pejual belum melaporkan spt masa ppnya, apa yang harus di lakukan
Jawaban
(1) Terhadap kredit pajak yang tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) atau Pasal 8 ayat (5), Wajib Pajak Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri. (4) Dalam hal Wajib Pajak Pemohon tidak mengajukan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak yang tidak diperhitungkan ke Masa Pajak berikutnya.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/19/000180319_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion