User Tools

Site Tools


faq:2022:08:19:000180309_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT. A merupakan WPDN Badan yang berada di Indonesia, punya holding company di Luar Negeri (Taiwan) yaitu X Ltd. Saham PT A yang dimiliki X Ltd sebesar 60%. X Ltd. mengalihkan sahamnya ke perusahaan lain yang masih satu grup dengan X Ltd., yaitu ke Y Ltd. Atas pengalihan saham tersebut tidak ada penghasilan/keuntungan/margin sama sekali. Jika X Ltd. dan Y Ltd. dianggap ada hubungan istimewa (karena masih satu grup) aspek perpajakan atas pengalihan saham tersebut bagaimana? Apakah dikenakan PPh Pasal 26 atas penjualan saham yang dilakukan oleh WPLN?


Jawaban

<WRAP> Untuk case tersebut arahnya objek pph 26 dengan ketentuan yg diatur di resume ini mas http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F X R P
R F​ G I T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O F​ G F​ W
 
faq/2022/08/19/000180309_1234.txt · Last modified: (external edit)