User Tools

Site Tools


faq:2022:08:19:000180266_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk perlakuan PPN pada perusahaan retail seperti apa ya? https://twitter.com/jiunnesia/status/1560454829964529669 mas mbak ini apa digali dulu transaksinya berupa apa dan apakah penjualannya lgsg ke konsumen akhir atau bagaimana?


Jawaban

Apakah yg melakukan penyerahan PKP? yg diserahkan BKP dan/atau JKP? Jika iya, maka: PM: dapat dikreditkan sepanjang tidak memenuhi Pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP PK: dapat membuat FP PKP PE sepanjang penyerahan BKP/ JKP kpd pembeli BKP/ penerima JKP dg karakteristik konsumen akhir sbgmana disebut di Pasal 25 ayat 2 PER 03/2022

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Q᠎ N A᠎ F
I᠎ S B F W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F W M B H
 
faq/2022/08/19/000180266_1234.txt · Last modified: (external edit)