faq:2022:08:19:000180266_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk perlakuan PPN pada perusahaan retail seperti apa ya? https://twitter.com/jiunnesia/status/1560454829964529669 mas mbak ini apa digali dulu transaksinya berupa apa dan apakah penjualannya lgsg ke konsumen akhir atau bagaimana?
Jawaban
Apakah yg melakukan penyerahan PKP? yg diserahkan BKP dan/atau JKP? Jika iya, maka: PM: dapat dikreditkan sepanjang tidak memenuhi Pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP PK: dapat membuat FP PKP PE sepanjang penyerahan BKP/ JKP kpd pembeli BKP/ penerima JKP dg karakteristik konsumen akhir sbgmana disebut di Pasal 25 ayat 2 PER 03/2022
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/19/000180266_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion