User Tools

Site Tools


faq:2022:08:19:000180186_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika pusat sudah 4,8 m dan dikukuhkan sebagai pkp apakah cabang juga iya


Jawaban

jika penyerahan pusat dan cabang sudah >4,8 M maka wajib untuk dikukuhkan sebagai pkp untuk pemusatan bisa menggunakan aturan per 11/2020

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F G X M​ D
U L G P N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W K X U B
 
faq/2022/08/19/000180186_1234.txt · Last modified: (external edit)