faq:2022:08:19:000180186_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika pusat sudah 4,8 m dan dikukuhkan sebagai pkp apakah cabang juga iya
Jawaban
jika penyerahan pusat dan cabang sudah >4,8 M maka wajib untuk dikukuhkan sebagai pkp untuk pemusatan bisa menggunakan aturan per 11/2020
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/19/000180186_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion