User Tools

Site Tools


faq:2022:08:19:000180137_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh pasal 21 untuk narasumber, yang memberikan penghasilan instansi pemerintah. Apakah dipotong final?


Jawaban

Konfirmasi apakah narasumber adalah PNS, pejabat negara, polri, tni, atau orang biasa? Jika berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD yang diterima PNS, pejabat negara, polri, tni, atau orang biasa maka terutang PPh 21 final

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G T M​ R W
G I C X K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Q Y G B
 
faq/2022/08/19/000180137_1234.txt · Last modified: (external edit)