faq:2022:08:19:000180137_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh pasal 21 untuk narasumber, yang memberikan penghasilan instansi pemerintah. Apakah dipotong final?
Jawaban
Konfirmasi apakah narasumber adalah PNS, pejabat negara, polri, tni, atau orang biasa? Jika berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD yang diterima PNS, pejabat negara, polri, tni, atau orang biasa maka terutang PPh 21 final
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/19/000180137_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion