faq:2022:08:18:000217313_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi, saya ingin bertanya, kami ada Dokumen Lain Pajak Masukan untuk PPN JLN yang tidak dapat kami kreditkan dengan menggunakan jenis dokumen SSP yang kami setor sendiri, namun pada bagian VI SPT PPN, apakah memang SSP PPN 0 lembar? apakah seharusnya 1 lembar karena SSP tersebut kami yang setor? ini gmn yaa mas/mba? ssp yg di bag vi itu kl ssp kl ada setoran kurang bayar aja atau gmn ya?
Jawaban
Mba ini emang dari sananya ssp 0 lembar dan kita hanya centang aja. Yg penting wp nya udah input di dok lain pajak masukan dan udah pilih tidak dapat dikreditan. Trus kalo spt ppn nya kurang bayar, nanti input ssp nya di bagian II induk
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000217313_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion