faq:2022:08:18:000209281_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah insentif pengurangan pph 25 utk pelaporan realisasi bulan juli sudah tidak bisa?
Jawaban
Di pmk 114 disebutkan bahwa batas wktu pemberitahuan insentif utk masa juli adalah 30 hari kerja dr pmk berlaku. Laporan realisasi mengacu ke pmk 3 batas waktu tgl 20 hari berikutnya, diarahkan utk lasis ke kpp
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000209281_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion