User Tools

Site Tools


faq:2022:08:18:000195747_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q (email) Selamat Pagi Bapak/Ibu, saya mau bertanya sebelumnya saya ingin lapor pajak bulan 7 namun saat melaporkan SPT saya menginput bulan 8. Dan saat ingin mengulang lapor bulan 7 hanya ada jumlah PK saja tanpa ada jumlah PM. Apakah saya bisa membatalkan dan mengulang kembali, dan bagaimana caranya? Terimakasih. —— Mas mba aku mau jawab ini apa udah sesuai? Faktur Pajak Masukan yang sudah dikreditkan dengan status approval sukses tidak dapat diubah masa pengkreditan, sehingga jika sudah dikreditkan untuk Masa Pajak Agustus, maka tetap pada Masa Pajak Agustus. Saudara hanya bisa mengganti status pengkreditannya dari dapat dikreditkan (lampiran B2) ke tidak dapat dikreditkan (lampiran B3) dan tidak bisa menginputkannya kembali ke masa pajak berikutnya. Jika pada Masa Pajak Juli hanya ada Pajak Keluaran, silakan lakukan pembayaran atas PPN terutang atas Masa Pajak Juli. Jika pada Masa Pajak Agustus ada tambahan Pajak Keluaran atau Pajak Masukan lainnya, silakan lakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus.


Jawaban

Selamat Pagi Bapak/Ibu, saya mau bertanya sebelumnya saya ingin lapor pajak bulan 7 namun saat melaporkan SPT saya menginput bulan 8. Dan saat ingin mengulang lapor bulan 7 hanya ada jumlah PK saja tanpa ada jumlah PM. Apakah saya bisa membatalkan dan mengulang kembali, dan bagaimana caranya? Terimakasih. —— Mas mba aku mau jawab ini apa udah sesuai? Faktur Pajak Masukan yang sudah dikreditkan dengan status approval sukses tidak dapat diubah masa pengkreditan, sehingga jika sudah dikreditkan untuk Masa Pajak Agustus, maka tetap pada Masa Pajak Agustus. Saudara hanya bisa mengganti status pengkreditannya dari dapat dikreditkan (lampiran B2) ke tidak dapat dikreditkan (lampiran B3) dan tidak bisa menginputkannya kembali ke masa pajak berikutnya. Jika pada Masa Pajak Juli (2022) hanya ada Pajak Keluaran, silakan lakukan pembayaran sesuai nilai PPN terutang atas Masa Pajak Juli kemudian laporkan spt maksimal akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak ybs. Jika pada Masa Pajak Agustus ada tambahan Pajak Keluaran atau Pajak Masukan lainnya, silakan rekam dan upload fakturnya untuk kemudian dilakukan posting spt dan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus (2022).

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S᠎ J X B B
A E P Z H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V F L I W
 
faq/2022/08/18/000195747_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1