User Tools

Site Tools


faq:2022:08:18:000181145_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

@kring_pajak sore, sy mau tanya biaya atas layanan purna jual apakah di koreksi fiskal?


Jawaban

Mas nurmansyah, dikembalikan ke Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh sttd UU HPP ya mas. sepanjang masuk ke pengertian dapat dibiayakan maka atas biaya tersebut tidak perlu dikoreksi fiskal. Namun dalam hal ternyata tidak masuk ke kriteria deductable expense maka atas biaya tersebut seharusnya dikoreksi fiskal mas.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M D T B H
N R T A R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F J T P A
 
faq/2022/08/18/000181145_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1