faq:2022:08:18:000181142_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, untuk medical check up yang diberikan kepada karyawan, apakah nantinya masuk ke dalam natura atau biaya?
Jawaban
tetep dikenakan PPh 21,karena natura yang bukan objek hanya untuk makanan dan minuman yang diberikan ke seluruh karyawan Pasal 4 ayat 3 huruf d artinya untuk selain makan dan minum yg diberikan ke seluruh karyawan dalam hal ini medical check up tetep dikenakan pph 21 karena menambah penghasilan karyawan. Bisa dibiayakan apabila masuk klausul Pasal 6 UU PPh
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000181142_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion