User Tools

Site Tools


faq:2022:08:18:000181142_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, untuk medical check up yang diberikan kepada karyawan, apakah nantinya masuk ke dalam natura atau biaya?


Jawaban

tetep dikenakan PPh 21,karena natura yang bukan objek hanya untuk makanan dan minuman yang diberikan ke seluruh karyawan Pasal 4 ayat 3 huruf d artinya untuk selain makan dan minum yg diberikan ke seluruh karyawan dalam hal ini medical check up tetep dikenakan pph 21 karena menambah penghasilan karyawan. Bisa dibiayakan apabila masuk klausul Pasal 6 UU PPh

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q S C M U
D T V U F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J D T S Q
 
faq/2022/08/18/000181142_1234.txt · Last modified: (external edit)