User Tools

Site Tools


faq:2022:08:18:000181140_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sehubungan dengan penjualan tanah ke pemerintah terkait jalan tol apakah dipungut PPN spt biasa?


Jawaban

tidak ada fasilitas atass penyerahan tanah ke pemerintah, sehingga atas transaksinya tetap di pungut PPN. Karena penyerahannya kepada IP maka dipungut IP dengan catatan penyerahan diatas 2juta sesuai PMK 59 tahun 2022

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K H V U K
Y K X​ E X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q V L N N
 
faq/2022/08/18/000181140_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1