faq:2022:08:18:000181140_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sehubungan dengan penjualan tanah ke pemerintah terkait jalan tol apakah dipungut PPN spt biasa?
Jawaban
tidak ada fasilitas atass penyerahan tanah ke pemerintah, sehingga atas transaksinya tetap di pungut PPN. Karena penyerahannya kepada IP maka dipungut IP dengan catatan penyerahan diatas 2juta sesuai PMK 59 tahun 2022
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000181140_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion