User Tools

Site Tools


faq:2022:08:18:000181139_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak wp nanya > jadi diperusahaan kami ada tagihan dari vendor penyedia jasa platform marketplace seperti contohnya tokopedia. namun vendor tersebut menggunakan jasa design freelancer untuk mendesign marketplace kami. di invoice yang mereka tagihkan ada fee frelancer dan fee jasa platform, dan vendor kami hanya menerbitkan faktur atas fee jasa platform saja. krn menurut mereka atas fee freelancer bukan merupakan penghasilan mereka, dan hanya lewat untuk ditagihkan ke kami . dasar hukum mereka di PMK no 83 tahun 2012 pasal 1 dan 2 ttg jasa tenaga kerja yg tidak dikenai PPN. apakah benar demikian? mohon pencerahannya


Jawaban

WP off saat digali, Secara normatif jika WP menyerahkan jasa tenaga kerja maka di pasal 16B UU PPN mendapatkan fasilitas, aturan lama menggunakan PMK 83 tahun 2012 namun saat terbitnya UU HPP belum ada aturan turunan PMK nya. di UU HPP seharusnya bukan tidak dikenakan seperti di PMK 83 tahun 2012 namun di bebaskan sehingga atas penyerahannya tetap diterbitkan FP,

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U B D​ H
H B P W​ Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E​ O T᠎ J M
 
faq/2022/08/18/000181139_1234.txt · Last modified: (external edit)