Tanya
Mohon petunjuk ketentuan umum perpajakan cara hitung penghasilan netto. Ilustrasi : 1, Suami mempunyai NPWP KLU xx Norma 50 persen Peredaran usaha setahun 100 juta 2. Istri menikah tanpa perjanjian kawin (tidak pisah harta), tidak pisah NPWP, NPWP gabung suami. KLU yy Norma 32 persen Peredaran usaha setahun 100 juta. Untuk SPT Tahunan suami, bagaimana cara hitung total penghasilan nettonya ?
Jawaban
sesuai dengan pasal 8 ayat 1 uu pph Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun‐tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata‐mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. apakah istri mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang “tidak ada hubungannya dengan usaha/pekerjaan suami”? (apakah penghasilan yg dia maksud itu ini?) jika ada, maka silahkan gabungkan penghasilan tersebut menjadi 1 kesatuan. Jika npwp gabung dengan suami, maka perpajakan istri gabung suami, untuk pelaporan SPT Tahunan gabung dengan suami. Untuk penggunan NPPN silakan cek PMK 54/2021 Di lampiran PER-36/2015 hanya disebutkan “Dalam hal istri melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga (status perpajakan suami-istri adalah KK), maka penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh istri dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, merupakan penghasilan yang pajaknya bersifat final.” Tidak disebutkan jenis penghasilan istrinya ini harus pegawai tetap atau tidak. Jadi bisa diminta untuk penegasan ke KPP aja. (kalau dr pemberi kerja) kalau yg suami udah bener tinggal kali norma.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion