faq:2022:08:18:000180368_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pagi mas/mba. saya mau tanya form isian utk daftar sumbangan, entertainment, beasiswa. Terkait daftar nominatif. Ada diperaturan nomor berapa ya mas/mba?
Jawaban
Daftar nominatif yang dimaksud yang wajib dilampirkan di SPT Tahunan ya put? Kalo iya, di PER-02/2019 yang menyebutkan daftar nominatif adalah atas biaya promosi dan biaya entertainment. Biaya promosi, diatur di PMK-02/PMK.03/2010. Daftar nominatifnya di pasal 6. Biaya entertainment, diaturnya di SE-27/1986. Gak ada format baku, yang diatur hanya sebatas isinya minimal ada data apa aja.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000180368_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion