faq:2022:08:18:000180366_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau mastiin kalo pesangon itu tetap di lapor di SPT pph pasal 21 kan ya? ketentuannya masih pakai PP 68 2009 sama PMK 16 2010 kan ya?
Jawaban
iya lapor, bagian final C induk nantinya
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000180366_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion