faq:2022:08:18:000180092_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, dengan berlakunya PER 11 per September 2022 yang mengubah pasal 6 ayat 6, Jadi apabila penyerahan kepada WP yang pemusatannya di KPP BKM namun dikirim ke alamat cabang yang bukan Tempat/kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut , Jadi pencantuman NPWP dan Alamat pada faktur pajak itu adalah NPWP dan alamat pusat ya?
Jawaban
apabila cabang selain terdaftar di kawasan tertentu yang mendapat fasilitas maka alamat diisi dengan alamat pusat
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000180092_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion