User Tools

Site Tools


faq:2022:08:18:000180092_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak, dengan berlakunya PER 11 per September 2022 yang mengubah pasal 6 ayat 6, Jadi apabila penyerahan kepada WP yang pemusatannya di KPP BKM namun dikirim ke alamat cabang yang bukan Tempat/kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut , Jadi pencantuman NPWP dan Alamat pada faktur pajak itu adalah NPWP dan alamat pusat ya?


Jawaban

apabila cabang selain terdaftar di kawasan tertentu yang mendapat fasilitas maka alamat diisi dengan alamat pusat

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X L​ Q L Q
P J R T​ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q A᠎ P G W
 
faq/2022/08/18/000180092_1234.txt · Last modified: (external edit)