User Tools

Site Tools


faq:2022:08:18:000180084_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#28Q saya mau nanya saya kan mau jual rumah harus buat pph jual. kebetulan saya punya 2 npwp, pusat dan cabang, kira-kira saya harus pakai yg mana ya untuk membuat id billingnya? npwp pusat saya itu sesuai alamat KTP, yang cabang itu sesuai lokasi usaha saya. alamat sesuai KTP saya di Pejagalan, Penjaringan. rumah yg dijual di Pantai indah kapuk. lokasi usaha saya di harco mangga dua. Usaha yang dilakukan tidak berhubungan dengan pengalihan tanah dan bangunan


Jawaban

#28A: terutang di NPWP Pusat ya sesuai pasal 7 ayat 2 PMK 261/2016. Jadi pakai NPWP Pusatnya.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T C H N​ A
A F Q B O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q J A S​ U
 
faq/2022/08/18/000180084_1234.txt · Last modified: (external edit)