faq:2022:08:18:000180084_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#28Q saya mau nanya saya kan mau jual rumah harus buat pph jual. kebetulan saya punya 2 npwp, pusat dan cabang, kira-kira saya harus pakai yg mana ya untuk membuat id billingnya? npwp pusat saya itu sesuai alamat KTP, yang cabang itu sesuai lokasi usaha saya. alamat sesuai KTP saya di Pejagalan, Penjaringan. rumah yg dijual di Pantai indah kapuk. lokasi usaha saya di harco mangga dua. Usaha yang dilakukan tidak berhubungan dengan pengalihan tanah dan bangunan
Jawaban
#28A: terutang di NPWP Pusat ya sesuai pasal 7 ayat 2 PMK 261/2016. Jadi pakai NPWP Pusatnya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000180084_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion