faq:2022:08:18:000180083_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#10 Q: Twitt: mau bertanya jika ada konsultan hukum memiliki rekanan, apakah pajak PPh 23 yang dikenakan boleh menggunakan identitas NIK rekanannya atau harus NPWP konsultan hukum tsb? Ini perlu digali dulu gak ya mas/mba? Rekanan tsb WP Badan atau WP OP? Kalau WP OP boleh kan ya menggunakan NIK? https://twitter.com/GTrisapto/status/1560157401403523072”
Jawaban
#10A: Betul, digali dulu ya mas Fauzi, transaksi nya sebenarnya sama Konsultan atau Rekanan Konsultan? Pemotongan nya nanti berdasarkan lawan transaksinya tadi ya, apakah OP atau Badan untuk menentukan objek PPh potput 21/23 nya. Yang jelas jika Badan maka wajib ber-NPWP, sedangkan untuk OP jika belum ber-NPWP, maka dapat menggunakan NIK.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000180083_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion