User Tools

Site Tools


faq:2022:08:18:000180068_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, untuk tagihan listrik diluar service charge yang ditagihkan pemilik gedung ke penyewa, apakah nantinya tidak dikenakan ppn?


Jawaban

Kalau tagihan listriknya yang dimaksud masih masuk dalam definisi balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa, maka merupakan service charge dan kena PPN. Kalau tidak ada sangkut pautnya dengan persewaan, maka bisa diarahkan ke PMK 115/2021

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q J X Z​ G
X E A F O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D V N M E
 
faq/2022/08/18/000180068_1234.txt · Last modified: (external edit)