User Tools

Site Tools


faq:2022:08:18:000180063_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya sudah melaporkan SPT PPh Pasal 21 bulan sebelumnya dgn status Lebih bayar Rp 1.118.668,- setelah dicek kembali ada kesalahan hitung lebih bayar tsb menjadi sebesar Rp 1.059.168,- (LB menjadi lebih kecil). Pada saat membuat SPT PPh 21 pembetulan, timbul selisih Rp 59.500,- yang sebelumnya dianggap lebih bayar menjadi Kurang Bayar. Pertanyaan : 1. Apakah kekurangan bayar tersebut diabaikan saja? karena pada saat kami cek pada Menu Daftar SPP (e-SPT) statusnya sdh lebih bayar sebesar Rp 1.059.168,-. 2. Terkait adanya Lebih Bayar sebesar Rp 1.059.168,- di Menu Daftar SPP (e-SPT), namun tidak bisa melakukan kompensasi pada Menu SPT Induk Pembetulan. Apakah kami boleh langsung mengakui lebih bayar sebesar Rp 1.059.168,- (sesuai SPT Pembetulan) pada SPT Masa berikutnya ? 3. Apakah ada contoh kasus pengisian beserta dasar hukumnya, misal seperti PER-29/2015 untuk SPT Masa PPN?


Jawaban

1. KB yang timbul harus tetap dibayar 2. Apabila sudah menyetorkan KB nya, bisa akui kompensasi sebesanr 1.118.668 3. Untuk saat ini masih per 14/2013, belum ada per terbaru

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H B B H L
W H᠎ K G H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Y T S K
 
faq/2022/08/18/000180063_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)