faq:2022:08:18:000180031_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
belum PKP, omset masih di bawah 4,8M ada 1 lagi trx dia jadi 4,8 M ini gimana? dia wajib mungut PPN sekarang?
Jawaban
engga, 4,8M itu hanya threshold. kalau lewat wajib PKP. mungut PPN nya wajib setelah dia jadi PKP sebelum itu, tidak wajib
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000180031_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion