Tanya
ada suatu PT. X yg mau melakukan overhaul dipabrik lotte dengan mendatangkan teknisi dari Italy (tempat mereka beli mesin nya) karena hanya teknisi sana yang bisa melakukan pekerjaannya.lalu PT. Sentosa sebagai pihak ketiga, dimana penawaran dari italy tanpa ppn di convert ke rupiah lalu ditawarkan oleh PT. Sentosa ke PT. X. teknisi italy Badan. PT. Sentosa ini agennya si perusahaan italy tersebut di indonesia. jadi PT. X lewat perantara PT. Sentosa mau pakai jasa teknisi dari itali. Aspek PPh dan PPN nya seperti apa ya?
Jawaban
oke, klo dri percakapan aku liatnya gini si pt sentosa memberikan jasa kepada pt X. nah terkait pemberian jasa disini bisa menjadi objek pph 23 jika masuk ke list pmk 141. kemudian untuk memberikan jasanya mereka perlu bantuan orang lain dari LN, kerja sama dia sama pihak LN. nah tagihan ini bisa jadi dpp pph pasal 23 pas dia tagih ke pt x. si pihak luar negeri kan kerja sama ama pt sentosa, brarti yang ngasih pembayaran ke si op LN si pt sentosa kan, nah ini jadi objek pph pasal 26
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion