faq:2022:08:18:000180000_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik di PMK 115/2021 masih dibebaskan ? karena di SP 39 kata-katanya cuma listrik, tidak ada penyambungan
Jawaban
PMK 115/2021 belum dicabut seharusnya masih berlaku, dan listrik di SP 39/2022 juga belum ada penjelasan detailnya, seharusnya ada ketentuan yang menjelaskan lebih lanjut, sementara bisa penegasan ke KPP untuk perlakuan biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000180000_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion