faq:2022:08:18:000179964_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau PT A dan B menggunakan jasa PT C. PT A bantu bayarin dulu ke PT C. Nanti PT B baru ganti uang PT A. Dari ke PT B ke A perlu bikin bupot gak?
Jawaban
Tergantung kontraknya seperti apa. Kalau kontraknya PT B ke PT C dan cuma minjem duit PT A dulu maka tidak perlu bikin bupot ke PT A.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000179964_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion