faq:2022:08:18:000179952_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya. Jika suatu JO (Joint Operation) mendapatkan laba di suatu tahun pajak namun belum dilakukan pembagian laba kepada anggota JO, apakh anggota JO tersebut perlu melaporkan penghasilan atas laba tersebut meskipun belum dilakukan pembagian? Mohon solusinya. Terimakasih. https://twitter.com/Ridoo_o/status/1560156223537745922
Jawaban
Sesuai ND 135/2019, Pengenaan PPh atas penghasilan diperoleh atau diterima KSO dikenakan di masing2 anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterimanya. Menurutku mas kembali lagi ke WPnya, udah mengakui atau belum atas bagian penghasilan tsb. kalau udah diakui berarti dilapor di tahun pajak tsb, kalau belum diakui ya berarti gausah.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000179952_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion