faq:2022:08:18:000179939_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau PT A pake jasa PT B untuk develop sebuah website, kemudian PT B mengirim tagihan dengan rincian Fee platform dan fee freelancer, cuma yg ditagihkan PPN hanya fee platform saja. Apakah hal ini sudah sesuai? PT B menganggap tidak ditagihkan karena termasuk jasa yang ada di Pasal 2 PMK-83/2012.
Jawaban
jasa tenaga kerja kan sekarang masuk 16B ya, haruse bukan lagi non JKP.. aturan turunan belum ada.. normatif dan penegasan KPP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000179939_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion