User Tools

Site Tools


faq:2022:08:18:000179939_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau PT A pake jasa PT B untuk develop sebuah website, kemudian PT B mengirim tagihan dengan rincian Fee platform dan fee freelancer, cuma yg ditagihkan PPN hanya fee platform saja. Apakah hal ini sudah sesuai? PT B menganggap tidak ditagihkan karena termasuk jasa yang ada di Pasal 2 PMK-83/2012.


Jawaban

jasa tenaga kerja kan sekarang masuk 16B ya, haruse bukan lagi non JKP.. aturan turunan belum ada.. normatif dan penegasan KPP

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H N Q L Q
X U Q Q​ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P I C Y S
 
faq/2022/08/18/000179939_1234.txt · Last modified: (external edit)