User Tools

Site Tools


faq:2022:08:18:000179902_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa broker saham itu terutang pph 23 ?


Jawaban

dikembalikan ke jasa lain dalam PMK-141/2015, tidak ada yang spesifik nyebutin terkait broker. Namun disitu ada jasa yang mendekati yaitu jasa perantara. Jika termasuk kedalam jasa perantara maka terutang pph 23, jika pemberi jasanya badan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V I​ V M D
W S O I B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q B​ X O M
 
faq/2022/08/18/000179902_1234.txt · Last modified: (external edit)