faq:2022:08:18:000179902_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa broker saham itu terutang pph 23 ?
Jawaban
dikembalikan ke jasa lain dalam PMK-141/2015, tidak ada yang spesifik nyebutin terkait broker. Namun disitu ada jasa yang mendekati yaitu jasa perantara. Jika termasuk kedalam jasa perantara maka terutang pph 23, jika pemberi jasanya badan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/18/000179902_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion